Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Terjerat Kasus Korupsi, Proyek Jalan Marang Kupang Ulu Terungkap - FAKTA INFORMATIF

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 Desember 2024

Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Terjerat Kasus Korupsi, Proyek Jalan Marang Kupang Ulu Terungkap

Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Terjerat Kasus Korupsi, Proyek Jalan Marang Kupang Ulu Terungkap

PESISIR BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu, yang terletak di Kabupaten Pesisir Barat. Proyek ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, mengungkapkan bahwa tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial J, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan jalan tersebut. "Tersangka J telah kami tahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, peran tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," ujar M. Zainur Rochman dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024.

Proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akses dan infrastruktur di Kabupaten Pesisir Barat melalui program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2022. Namun, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi peningkatan infrastruktur tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Sebelumnya, SR, Direktur CV FAA yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Tersangka J yang merupakan mantan Kepala Dinas PU dan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pesisir Barat saat itu, kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, J terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Lampung Barat kembali memperlihatkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara transparan dan adil, serta dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

"Kami berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola anggaran di pemerintahan daerah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara," tutup M. Zainur Rochman.

Kejari Lampung Barat akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi lainnya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad