Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil mengamankan Berinisial AD, Pelaku mencuri kotak amal dan handphone di sebuah rumah makan di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Minggu sore 19/01/24.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu dini hari, pelaku yang merupakan warga Pekon Tembakak, Kabupaten Pesisir Barat, hendak pulang ke rumah. Namun, hujan deras membuatnya berteduh di rumah makan tersebut. Melihat kondisi rumah makan yang sepi, timbul niat pelaku untuk mencuri. Ia berhasil membawa kabur sebuah handphone pemilik rumah makan dan satu kotak amal yang berisi uang.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah makan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparatur Pekon dan pihak kepolisian. Penyelidikan di lokasi menemukan kotak amal dalam kondisi hancur, serta bekas darah di sekitar tempat kejadian. Darah tersebut diduga berasal dari luka pelaku akibat memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca.
Pada malam kejadian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar menerima seorang pasien dengan luka di kaki yang membutuhkan 10 jahitan. Saat hendak membayar biaya pengobatan, pelaku meminta bantuan satpam rumah sakit untuk mengambil uang dari bagasi motornya. Namun, satpam mencurigai banyak uang pecahan ribuan hingga ratusan ribu tersebut yang tampak tidak rapi atau berantakan. Kecurigaan tersebut langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan dari pihak korban dan rumah sakit, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di Pekon Bahwai, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.(Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar